Postingan Populer

Sabtu, 27 April 2019

MAKALAH


RAMBU LALU LINTAS; MARKA JALAN DAN PERLENGKAPAN JALAN

MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Rekayasa Lalu Lintas

1491989762305










Oleh,
Asep Iswahyudi_167011075
Andini Suci Maharani_167011039
Rima Nur Rohmah_167011033
Rizki Alimuddin_167011067

TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SILIWANGI
2017



LEMBAR PENERIMAAN

Makalah ini telah diterima pada hari… tanggal…
Oleh,
Dosen mata kuliah rekayasa lalu lintas,





Ibu Nina Herlina , Dra., M.T
















BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kehidupan manusia tidak terlepas dari kegiatan bertransportasi, seperti halnya bertransportasi di jalan raya. Jalan raya merupakan salah satu sarana yang dari moda darat yang banyak digunakan. Namun, terlepas dari semua itu tidak jarang ditemukan masalah-masalah dalam bertransportasi di jalan raya, baik masalah yang timbul karena kesalahan pihak pengemudi yang melanggar atau tidak menaati aturan, dari ketrbatasan fasilitas jalan dsb.
Setiap pengguna jalan pasti menginginkan adanya kenyamanan dan keamanan, terutama bagi pengendara, oleh karena itu sebagai pengguna jalan sebaiknya mengetahui mengenai rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan karena merupakan suatu upaya agar terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya dan juga agar timbulnya kesadaran bagi pengguna jalan untuk mentaati aturan dan ketentuan lalu lintas.
Disamping sebagai pengguna jalan, rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan juga dipelajari dalan rekayasa transportasi, seorang teknik sipil haruslah mengetahui mengenai rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut,
1.      Apa yang dimaksud dengan rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?
2.      Apa saja jenis rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?
3.      Apa fungsi rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?

C.    Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan;
2.      jenis rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan;
3.      peran rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan.

D.    Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praksis.
Secara teoretis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai peraturan bertransportasi di jalan dan meningkatkan pengendaian di jalan. Secara praksis makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1.      Penulis, sebagai alat penambah pengetahuan dan konsep keiilmuan khususnya dalam memahami pengendalian lalu lintas sebagai pengguna jalan;
2.      pembaca, sebagai media informasi tentang rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan baik secara teoretis maupun secara praksis.

E.     Prosedur Penulisan Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Melalui  metode ini penulis akan menjelaskan persmasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca sebagai literature yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
                                                             BAB II               
PEMBAHASAN

A.    Kajian Teoretis
1.      Pengertian Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang,huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18). 
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 LLAJ pasal 25 ayat (1) telah dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a.  Rambu Lalu Lintas
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. alat penerangan Jalan
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan diluar badan Jalan.

2.      Jenis Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
 Jenis / Bentuk Rambu Lalu Lintas
Menurut Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 Tentang
Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan, rambu lalu lintas adalah salah satu alat
perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka,
kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas
dibuat untuk menciptakan kelancaran, keteraturan dan keselamatan dalam berkendara. Marka jalan dan rambu -rambu merupakan obyek untuk menyampaikan informasi atau perintah maupun petunjuk bagi pemakai jalan.
Berdasarkan jenis dan funginya, maka rambu-rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi empat yaitu:
1.      Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya. Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter ataupada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, dan permukaan jalan.
Bentuk rambu peringatan adalah bujur sangkar dan empat persegi panjang. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
(A)                       (B)            (C)              (D)               (E)
(contoh rambu peringatan)
2.      Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
Bentuk rambu larangan dapat berupa segi delapan sama sisi, segitiga sama sisi dengan titik-titik sudutnya dibulatkan, silang dengan ujung-ujungnya diruncingkan, lingkaran dan empat persegi panjang. Adapun warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
(contoh rambu larangan)
3.      Perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Rambu perintah juga dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
(contoh rambu perintah)


4.      Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. Rambu petunjuk pendahuluan jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
(contoh rambu petunjuk
Jenis Marka Jalan
Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 1993, menyebutkan bahwa marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berdasarkan fungsinya marka dibedakan menjadi :
A.    Marka Membujur
Marka Membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas. Pada bagian ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/atau keselamatan lalu lintas, dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus atau garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai mengarahkan lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan dan pembatas jalur pada jalan 2 (dua) arah. Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut sedangkan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
(a)   marka putus-putus
(b)   Marka putus-putus menjelang garis utuh
                                                  


B.     Marka Melintang
(a)   Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.
(b)   Marka melintang berupa garis ganda putus-putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan. Marka melintang apabila tidak dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan marka lambang berupa segi tiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.





C.     Marka Sorong
Marka Serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
.




Marka serong pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan
D.    Marka Lambang
Marka lambang berupa panah, segitiga, atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan. Marka lambing digunakan khusus untuk menyatakan tempat pemberhentian mobil bus, untuk menaikkandan menurunkan penumpang. Disamping digunakan juga untuk menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang anda lambangnya berbentuk panah.
                              (a) marka lambang ruang henti sepeda  motor
(b) marka tulisan zona selamat sekolah
                                  
                                               

                                                (b)


            (a)                   

                                                (c) marka panah

            Zebra cross merupakan salah satu dari marka lainnya. Zebra cros merupakan marka berupa garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas. Marka ini berfungsi untuk penyeberangan pejalan kaki. Selain zebra cross, marka lainnya adalah paku jalan. Marka ini dibedakan menjadi tiga yaitu paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas, paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan dan paku jalan dengan pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.
                                               


3.      Fungsi Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
FUNGSI RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas mengandung berbagai fungsi yang masing –masing memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut:
1.        Perintah
Yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada interpretasi lain yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan. Karena sifatnya perintah, maka tidak benar bila ada berbagai tambahan yang membuka peluang munculnya interpretasi lain. Misalnya: rambu belok kiri yang disertai kalimat belok kiri boleh terus adalah bentuk yang keliru. Penggunaan kata boleh dan terus mengandung makna ganda dan dengan demikian mengurangi makna perintah menjadi makna  pilihan. Yang benar adalah belok kiri langsung. Dengan demikian, pelanggar atas perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan  yang berlaku.
2.        Larangan
Yaitu bentuk pengaturan yang dengan tegas melarang para pengguna jalan untuk melakukan hal -hal tertentu, tidak ada pilihan lain kecuali tidak boleh dilakukan. Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah. Rambu larangan khusus berbentuk segi delapan sama sisi.
3.        Peringatan
Menunjukkan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan dilalui. Rambu peringatan berbentuk bujur sangkar berwarna dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
4.        Anjuran
Yaitu bentuk pengaturan yang bersifat mengimbau, boleh dilakukan boleh pula tidak. Pengemudi yang melakukan atau tidak melakukan anjuran tersebut tidak dapat disalahkan, dan tidak dapat dikenai sanksi.
5.        Petunjuk
Yaitu memberi petunjuk mengenai jurusan, keadaan jalan, situasi, kota
berikutnya, keberadaan fasilitas, dan lain -lain. Rambu petunjuk berbentuk persegi panjang. Keterangan tambahan dapat dipasang dibawah rambu utama dengan maksud melengkapi informasi tentang pesan yang tertera pada rambu utama.

FUNGSI MARKA JALAN
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai mendapat kepastian selamat.
c) Marka lambang
"arial" , "helvetica" , sans-serif;">merupakan panah, segi tiga atau tulisan digunakan untuk mengulangi maksud dari rambu lalu-lintas, marka lambang digunakan khusus untuk menyatakan pemberhentian Mobil, Bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang, disamping itu pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas sebelum mendekati persimpangan yang ada lambangnya berbentuk panah.
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
1)      Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
2)      Delineator terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
3)      Traffic Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).
FUNGSI PERLENGKAPAN JALAN
Menurut peraturan pemerintah no 26 tahun 1985 tentang jalan pada pasal 15 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlengkapan jalan ialah rambu-rambu lalu lintas dan marka serta yang tidak berkaitan langsung dengan pemakai jalan seperti patok KM, pagar pengaman (guard rail).

1.      Perlengkapan Jalan adalah sarana yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu-lintas yang meliputi marka jalan, rambu lalu-lintas, alat pemberi isyarat lalulintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas (traffic barrier);
2.       perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas;
3.       perlengkapan Jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan yang dimaksudkan untuk keselamatan pengguna jalan, dan pengamanan asset;
4.      fungsi Perlengkapan Jalan, perlengkapan itu digunakan sebagai alat untuk pihak yang berwenang untuk mengatur lalu lintas agar jalan dapat berfungsi sebaik-baiknya.
Agar alat itu dapat digunakan secara efektif sebagai sarana pengatur lalu lintas maka tentu alat itu harus mempunyai kekuatan hukum. Artinya tidak lagi sekedar komitmen tetapi harus mempunyai sangsi bagi mereka yang melanggar.
NSPM
1. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);

5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah yang kedua dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
B.     Pembahasan
1.      Pengertian Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu lalu lintas yaitu salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Marka jalan yaitu suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan.
Perlengkapan jalan yaitu yang membahas tentang rambu lalu lintas dan marka jalan serta yang lainnya.
2.      Jenis Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu adalah alat yang utama dalam mengatur, memberi peringatan dan  mengarahkan lalu lintas.
Rambu yang efektif harus memenuhi hal-hal berikut:
1.      Memenuhi kebutuhan;
2.      menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan;
3.      memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti;
4.      menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respon.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan pemasangan rambu adalah:
1.      Keseragaman bentuk dan ukuran rambu
Keseragaman dalam alat kontrol lalu lintas memudahkan tugas pengemudi untuk mengenal, memahami dan memberikan respon. Konsistensi dalam penerapan bentuk dan ukuran rambu akan menghasilkan konsistensi persepsi dan respon pengemudi.
2.      Desain rambu
Warna, bentuk, ukuran, dan tingkat retrorefleksi yang memenuhi standar akan menarik perhatian pengguna jalan, mudah dipahami dan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi dalam memberikan respon.
3.      Lokasi rambu
Lokasi rambu berhubungan dengan pengemudi sehingga pengemudi yang berjalan dengan kecepatan normal dapat memiliki waktu yang cukup dalam memberikan respon.
4.      Operasi rambu
Rambu yang benar pada lokasi yang tepat harus memenuhi kebutuhan lalu lintas dan diperlukan pelayanan yang konsisten dengan memasang rambu yang sesuai kebutuhan.
5.      Pemeliharaan rambu
Pemeliharaan rambu diperlukan agar rambu tetap berfungsi baik.
Pemasangan marka pada jalan mempunyai fungsi penting dalam menyediakan petunjuk dan informasi terhadap pengguna jalan. Pada beberapa kasus, marka digunakan sebagai tambahan alat kontrol lalu lintas yang lain seperti rambu-rambu, alat pemberi sinyal lalu lintas dan marka-marka yang lain. Marka pada jalan secara tersendiri digunakan secara efektif dalam menyampaikan peraturan, petunjuk, atau peringatan yang tidak dapat disampaikan oleh alat kontrol lalu lintas yang lain.

3.      Fungsi rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan
FUNGSI RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas diciptakan karena mempunyai tujuan agar keadaan lalu lintas berjalan tertib dan menhindari dari sesuau hal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Tujuan tersebut bisa disebut dengan fungsi lalu lintas. Akan tetapi fungsi tersebut tidak akan berjalan jika tidak ada lima hal yang mendasar untuk terciptanya tujuan dan fungsi rambu lalu lintas. Dengan demikian, fungsi rambu lalu lintas memiliki lima hal penting, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi rambu lalu lintas sebagai perintah
Rambu ini berisi hal – hal dimana pengguna jalan harus benar – benar menaati perinah ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
2.      Fungsi rambu lalu lintas sebagai larangan
Peraturan – peraturan bagi pengguna jalan yang benar – benar tidak boleh dilakukan.
3.      Fungsi rambu lalu lintas sebagai peringatan
Rambu ini berfungsi memberi tahu kepada pengguna jalan agar lebih berhati – hati dalam menggunakan kendaraannya karena secara tidak langsung mereka akan menghadapi situasi yang rawan.
4.      Fungsi rambu lalu lintas sebagai anjuran
Rambu ini memberika dua pilhan bagi pengguna jalan, bisa melakukan anjuran tersebut ataupun tidak karena dua pilihan tersebut tidak akan menimbulkan bahaya.
5.      Fungsi rambu lalu lintas sebagai petunjuk
Rambu ini memberikan arah kepada pengguna jalan tentang arah suatu daerah atau letak suatu tempat.

FUNGSI MARKA JALAN
Sama halnya dengan rambu lalu lintas, marka jalan juga guna menciptakan ketertiban dalam aktivitas lalu lintas. Perbedaannya adalah marka jalan berada pada permukaan jalan raya atau diatas jalan raya yang berupa simbol atau garis. Adapun tiap – tiap simbol atau garis tersebut mempunyai fungsinya masing – masing. Contohnya seperti garis utuh yang tidak boleh dilintasi oleh pengguna jalan raya.


FUNGSI PERLENGKAPAN JALAN
Fungsi perlengkapan jalan adalah sebuah alat atau sesuatu yang dapat memberikan keselamatan, kenyamanan, ketertiban, kemudahan pengguna lalu lintas dalam berkendara. Contohnya seperti alat pemberi isyarat lalulintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas (traffic barrier).
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.    SIMPULAN
Rambu lalu lintas merupakan salahsatu perlengkapan jalan yang berbentuk lambang, huruf, angka, kalimat dan/ perpaduan diantaranya yang memuat peringatan, perintah, larangan, dan petunjuk sedangkan, marka jalan merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berupa garis di permukaan jalan yang bertujuan untuk mengarahkan dan membatasi arus lalu lintas.

B.     SARAN
Berdasarkan simpulan di atas, dapat dikemukakan saran bahwa kita harus memahami mengenai rambu lalu lintas, marka jalan; dan perlengkapan jalan. Setelah dipahami diaplikasikan dalam bertansportasi agar terciptanya kenyamanan dan keamanan saat berkendara, dan tertib lalu lintas.  

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perhubungan. 1993. KM No.61 tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Naufal, Azka. 2015. Mengenal Marka Jalan dan Artinya. [Online].
Rinaldi R. (2016). Perlengkapan Jalan. [online]. Tersedia: https://prezi.com/33cosnxn2meb/perlengkapan-jalan/. [26 Mei 2017]
Rudi, S. 2007. Belajar dan mengenal tanda gambar rambu lalu lintas.      
Tersedia : http://rudy052.wordpress.com [26 Mei 2017].
Safrijal, Airi. 2014. Rambu-rambu dan Marka Jalan. [Online]. Tersedia : https://www.academia.edu/people/search?utf8=%E2%9C%93&q=rambu+lalu+lintas+dan+marka+jalan+
Solihin, A. (2016). Pengertian Marka dan Rambu untuk Lalu Lintas. [online]. Tersedia: https://visiuniversal.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-dan-fungsi-marka-jalan-untuk.html. [26 Mei 2017].
Suyanto, W.  (2010). “Pengenalan Marka – Marka dan Rambu – Rambu Lalu Lintas Bagi Siswa SMK Dalam Rangka Membentuk Perilaku Tertib Berlalu Lintas”. Makalah Pada Pengabdian Kepada Masyarakat bagi Siswa SMA dan SMK di Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo, Yogyakarta.
Tanpa Nama. Tanpa Tahun. Tanpa Judul. [Online]. Tersedia: http://markaedwin.blogspot.co.id/2015/10/marka jalan secara umum cat marka jalan.html?m=1.[26 Mei 2017]
Tanpa Nama. Tanpa Tahun. Tanpa Judul. [Online]. Tersedia: http://hubdat.dephub.gi.id/component/article/36 hubdat/412 perlengkapan jalan? Directory=13.[26 Mei 2017]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar