RAMBU
LALU LINTAS; MARKA JALAN DAN PERLENGKAPAN JALAN
MAKALAH
Disusun
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Rekayasa Lalu Lintas
![1491989762305](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Oleh,
Asep
Iswahyudi_167011075
Andini
Suci Maharani_167011039
Rima
Nur Rohmah_167011033
Rizki
Alimuddin_167011067
TEKNIK
SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
SILIWANGI
2017
LEMBAR
PENERIMAAN
Makalah
ini telah diterima pada hari… tanggal…
Oleh,
Dosen
mata kuliah rekayasa lalu lintas,
Ibu
Nina Herlina , Dra., M.T
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kehidupan
manusia tidak terlepas dari kegiatan bertransportasi, seperti halnya
bertransportasi di jalan raya. Jalan raya merupakan salah satu sarana yang dari
moda darat yang banyak digunakan. Namun, terlepas dari semua itu tidak jarang
ditemukan masalah-masalah dalam bertransportasi di jalan raya, baik masalah
yang timbul karena kesalahan pihak pengemudi yang melanggar atau tidak menaati
aturan, dari ketrbatasan fasilitas jalan dsb.
Setiap
pengguna jalan pasti menginginkan adanya kenyamanan dan keamanan, terutama bagi
pengendara, oleh karena itu sebagai pengguna jalan sebaiknya mengetahui
mengenai rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan karena merupakan
suatu upaya agar terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya
dan juga agar timbulnya kesadaran bagi pengguna jalan untuk mentaati aturan dan
ketentuan lalu lintas.
Disamping
sebagai pengguna jalan, rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan
juga dipelajari dalan rekayasa transportasi, seorang teknik sipil haruslah
mengetahui mengenai rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan ini.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut,
1. Apa
yang dimaksud dengan rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?
2. Apa
saja jenis rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?
3. Apa
fungsi rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan?
C.
Tujuan
Makalah
Sejalan
dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan:
1. Rambu
lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan;
2. jenis
rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan;
3. peran
rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan.
D.
Kegunaan
Makalah
Makalah
ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun
secara praksis.
Secara
teoretis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai peraturan
bertransportasi di jalan dan meningkatkan pengendaian di jalan. Secara praksis
makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1. Penulis,
sebagai alat penambah pengetahuan dan konsep keiilmuan khususnya dalam memahami
pengendalian lalu lintas sebagai pengguna jalan;
2. pembaca,
sebagai media informasi tentang rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan
jalan baik secara teoretis maupun secara praksis.
E.
Prosedur
Penulisan Makalah
Makalah
ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan
adalah deskriptif. Melalui metode ini
penulis akan menjelaskan persmasalahan yang dibahas secara jelas dan
komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan
teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca
sebagai literature yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah
dengan teknik analisis melalui kegiatan mengeksposisikan data serta
mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kajian Teoretis
1.
Pengertian
Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu lalu lintas adalah bagian dari
perlengkapan jalan yang memuat lambang,huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya,
yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk
bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Marka jalan adalah
suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang,
garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas
dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Sesuai
dengan UU No.22 Tahun 2009 LLAJ pasal 25 ayat (1) telah dijelaskan bahwa setiap
jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. alat penerangan Jalan
e. alat pengendali dan pengaman
Pengguna Jalan
f. alat pengawasan dan pengamanan
Jalan
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan
Kaki, dan penyandang cacat dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan diluar badan Jalan.
2.
Jenis Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan
dan Perlengkapan Jalan
Jenis / Bentuk Rambu Lalu Lintas
Menurut Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 Tentang
Menurut Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 Tentang
Rambu-rambu
Lalu Lintas di Jalan, rambu lalu lintas adalah salah satu alat
perlengkapan
jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka,
kalimat
dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan,
larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas
dibuat
untuk menciptakan kelancaran, keteraturan dan keselamatan dalam berkendara.
Marka jalan dan rambu -rambu merupakan obyek untuk menyampaikan informasi atau
perintah maupun petunjuk bagi pemakai jalan.
Berdasarkan
jenis dan funginya, maka rambu-rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi empat
yaitu:
1. Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan
kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya. Rambu
peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter ataupada jarak
tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca
dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, dan
permukaan jalan.
Bentuk rambu peringatan adalah bujur sangkar dan empat persegi
panjang. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau
tulisan berwarna hitam. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan
tambahan. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat
dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan
bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan
tidak sesuai dengan keadaan biasa.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image010.png)
(A)
(B) (C)
(D) (E)
(contoh rambu peringatan)
2.
Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan
perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan
ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Untuk memberikan
petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain
pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai. Rambu larangan dapat
dilengkapi dengan papan tambahan.
Bentuk rambu
larangan dapat berupa segi delapan sama sisi, segitiga sama sisi dengan
titik-titik sudutnya dibulatkan, silang dengan ujung-ujungnya diruncingkan,
lingkaran dan empat persegi panjang. Adapun warna dasar rambu larangan berwarna
putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image014.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image016.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image018.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image020.png)
(contoh
rambu larangan)
3. Perintah
Rambu perintah digunakan
untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu
perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan
rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Rambu
perintah juga dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu perintah
berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk
garis serong sebagai batas akhir perintah.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image022.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image024.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image026.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image028.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image030.png)
(contoh
rambu perintah)
4. Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan
untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat,
pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk
ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya
dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas. Rambu petunjuk
dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan
pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
Rambu petunjuk yang
menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan,
dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar
biru. Rambu petunjuk pendahuluan jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu
penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain
kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan
warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Khusus rambu
petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat
dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image032.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image034.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image036.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image038.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image040.png)
(contoh
rambu petunjuk
Jenis
Marka Jalan
Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 1993,
menyebutkan bahwa marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau
di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang,
garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu
lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berdasarkan
fungsinya marka dibedakan menjadi :
A. Marka
Membujur
Marka Membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan,
m
arka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan
bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur berupa satu garis utuh
dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas. Pada bagian ruas
jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/atau keselamatan lalu
lintas, dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis
putus-putus atau garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image042.png)
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai
mengarahkan lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis
utuh di depan dan pembatas jalur pada jalan 2 (dua) arah. Apabila marka
membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus
maka lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis
ganda tersebut sedangkan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang
melintasi garis ganda tersebut.
(a)
marka putus-putus
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image044.png)
(b)
Marka putus-putus menjelang garis utuh
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image046.png)
B. Marka
Melintang
(a) Marka melintang berupa garis utuh
menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat
lalu lintas atau rambu larangan.
(b) Marka melintang berupa garis ganda
putus-putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan
lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan. Marka melintang apabila tidak
dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan marka lambang berupa
segi tiga yang salah satu alasnya
sejajar dengan marka melintang tersebut.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image048.png)
C. Marka
Sorong
Marka
Serong adalah
tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka
membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan
yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image050.jpg)
Marka serong
pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan
D. Marka
Lambang
Marka lambang berupa panah, segitiga, atau tulisan,
dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk
memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
Marka lambing digunakan khusus untuk menyatakan tempat pemberhentian mobil bus,
untuk menaikkandan menurunkan penumpang. Disamping digunakan juga untuk
menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang anda
lambangnya berbentuk panah.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image052.png)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image054.png)
(b) marka tulisan zona selamat
sekolah
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image056.png)
(a)
(c) marka panah
Zebra cross merupakan salah satu dari
marka lainnya. Zebra cros merupakan marka berupa garis-garis utuh yang membujur
tersusun melintang jalur lalu lintas. Marka ini berfungsi untuk penyeberangan
pejalan kaki. Selain zebra cross, marka lainnya adalah paku jalan. Marka ini
dibedakan menjadi tiga yaitu paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning
digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas, paku jalan dengan
pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan dan
paku jalan dengan pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi
kanan jalan.
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image057.jpg)
![](file:///C:/Users/Roby/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image059.png)
3. Fungsi
Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
FUNGSI RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas mengandung berbagai fungsi yang masing
–masing memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut:
1.
Perintah
Yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada
interpretasi lain yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan. Karena sifatnya
perintah, maka tidak benar bila ada berbagai tambahan yang membuka peluang
munculnya interpretasi lain. Misalnya: rambu belok kiri yang disertai kalimat
belok kiri boleh terus adalah bentuk yang keliru. Penggunaan kata boleh dan
terus mengandung makna ganda dan dengan demikian mengurangi makna perintah
menjadi makna pilihan. Yang benar adalah
belok kiri langsung. Dengan demikian, pelanggar atas perintah ini dapat dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2.
Larangan
Yaitu bentuk pengaturan yang dengan tegas melarang para
pengguna jalan untuk melakukan hal -hal tertentu, tidak ada pilihan lain
kecuali tidak boleh dilakukan. Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna
dasar putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah. Rambu larangan
khusus berbentuk segi delapan sama sisi.
3.
Peringatan
Menunjukkan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan
dilalui. Rambu peringatan berbentuk bujur sangkar berwarna dasar kuning dengan
lambang atau tulisan berwarna hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga
sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
4.
Anjuran
Yaitu bentuk pengaturan yang bersifat mengimbau, boleh
dilakukan boleh pula tidak. Pengemudi yang melakukan atau tidak melakukan
anjuran tersebut tidak dapat disalahkan, dan tidak dapat dikenai sanksi.
5.
Petunjuk
Yaitu memberi petunjuk mengenai jurusan, keadaan jalan,
situasi, kota
berikutnya,
keberadaan fasilitas, dan lain -lain. Rambu petunjuk berbentuk persegi panjang.
Keterangan tambahan dapat dipasang dibawah rambu utama dengan maksud melengkapi
informasi tentang pesan yang tertera pada rambu utama.
FUNGSI MARKA JALAN
Marka
jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan
jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus
lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat
18).
Fungsi
marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam
beberapa kategori sebagai berikut :
a)
Marka Membujur
-
Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis
tersebut.
-
Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan
lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis
utuh di depan.
-
Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan
bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda
tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat
melintasi garis ganda tersebut.
-
Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa
kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
b)
Marka Serong
Marka
serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan
pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan
angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki
kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus
digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai
mendapat kepastian selamat.
c)
Marka lambang
"arial"
, "helvetica" , sans-serif;">merupakan panah, segi tiga atau
tulisan digunakan untuk mengulangi maksud dari rambu lalu-lintas, marka lambang
digunakan khusus untuk menyatakan pemberhentian Mobil, Bus untuk menaikan dan
menurunkan penumpang, disamping itu pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas
sebelum mendekati persimpangan yang ada lambangnya berbentuk panah.
d)
Marka Lainnya
Marka
lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu
marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas
dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka
untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus
berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan
cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
1) Paku
jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan
digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan
reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini
biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau
pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
2) Delineator
terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas
tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat
berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu
kendaraan di malam hari.
3) Traffic
Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang
berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya
(reflector).
FUNGSI
PERLENGKAPAN JALAN
Menurut peraturan pemerintah no 26 tahun 1985 tentang jalan
pada pasal 15 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlengkapan jalan ialah
rambu-rambu lalu lintas dan marka serta yang tidak berkaitan langsung dengan
pemakai jalan seperti patok KM, pagar pengaman (guard rail).
1. Perlengkapan Jalan adalah sarana
yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran
lalu-lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu-lintas yang
meliputi marka jalan, rambu lalu-lintas, alat pemberi isyarat lalulintas, lampu
penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas (traffic
barrier);
2. perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung
dengan pengguna jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas;
3. perlengkapan Jalan yang berkaitan tidak
langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan yang dimaksudkan untuk
keselamatan pengguna jalan, dan pengamanan asset;
4. fungsi Perlengkapan Jalan,
perlengkapan itu digunakan sebagai alat untuk pihak yang berwenang untuk
mengatur lalu lintas agar jalan dapat berfungsi sebaik-baiknya.
Agar alat itu dapat digunakan secara efektif sebagai sarana
pengatur lalu lintas maka tentu alat itu harus mempunyai kekuatan hukum.
Artinya tidak lagi sekedar komitmen tetapi harus mempunyai sangsi bagi mereka
yang melanggar.
NSPM
1.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
5.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di
Jalan sebagaimana telah diubah yang kedua dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 60 Tahun 2006;
7. Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
8. Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Rambu Lalu Lintas; Marka
Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu lalu lintas yaitu salah satu dari perlengkapan
jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di
antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk
bagi pemakai jalan.
Marka jalan yaitu suatu tanda yang berada di permukaan jalan
atau di atas permukaan jalan.
Perlengkapan jalan
yaitu yang membahas tentang rambu lalu lintas dan marka jalan serta yang
lainnya.
2. Jenis Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan dan Perlengkapan Jalan
Rambu adalah alat yang
utama dalam mengatur, memberi peringatan dan mengarahkan lalu lintas.
Rambu yang efektif
harus memenuhi hal-hal berikut:
1.
Memenuhi kebutuhan;
2.
menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan;
3.
memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti;
4.
menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan
respon.
Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam
perencanaan dan pemasangan rambu adalah:
1.
Keseragaman bentuk dan ukuran rambu
Keseragaman dalam alat
kontrol lalu lintas memudahkan tugas pengemudi untuk mengenal, memahami dan
memberikan respon. Konsistensi dalam penerapan bentuk dan ukuran rambu akan
menghasilkan konsistensi persepsi dan respon pengemudi.
2.
Desain rambu
Warna, bentuk, ukuran,
dan tingkat retrorefleksi yang memenuhi standar akan menarik perhatian pengguna
jalan, mudah dipahami dan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi dalam
memberikan respon.
3.
Lokasi rambu
Lokasi rambu
berhubungan dengan pengemudi sehingga pengemudi yang berjalan dengan kecepatan
normal dapat memiliki waktu yang cukup dalam memberikan respon.
4.
Operasi rambu
Rambu yang benar pada
lokasi yang tepat harus memenuhi kebutuhan lalu lintas dan diperlukan pelayanan
yang konsisten dengan memasang rambu yang sesuai kebutuhan.
5.
Pemeliharaan rambu
Pemeliharaan
rambu diperlukan agar rambu tetap berfungsi baik.
Pemasangan
marka pada jalan mempunyai fungsi penting dalam menyediakan petunjuk dan
informasi terhadap pengguna jalan. Pada beberapa kasus, marka digunakan sebagai
tambahan alat kontrol lalu lintas yang lain seperti rambu-rambu, alat pemberi
sinyal lalu lintas dan marka-marka yang lain. Marka pada jalan secara
tersendiri digunakan secara efektif dalam menyampaikan peraturan, petunjuk,
atau peringatan yang tidak dapat disampaikan oleh alat kontrol lalu lintas yang
lain.
3. Fungsi rambu lalu lintas; marka jalan dan perlengkapan jalan
FUNGSI RAMBU
LALU LINTAS
Rambu lalu lintas diciptakan karena
mempunyai tujuan agar keadaan lalu lintas berjalan tertib dan menhindari dari
sesuau hal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Tujuan tersebut bisa
disebut dengan fungsi lalu lintas. Akan tetapi fungsi tersebut tidak akan
berjalan jika tidak ada lima hal yang mendasar untuk terciptanya tujuan dan
fungsi rambu lalu lintas. Dengan demikian, fungsi rambu lalu lintas memiliki lima
hal penting, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi
rambu lalu lintas sebagai perintah
Rambu ini berisi hal – hal dimana pengguna
jalan harus benar – benar menaati perinah ini agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan.
2. Fungsi
rambu lalu lintas sebagai larangan
Peraturan – peraturan bagi pengguna jalan
yang benar – benar tidak boleh dilakukan.
3. Fungsi
rambu lalu lintas sebagai peringatan
Rambu ini berfungsi memberi tahu kepada
pengguna jalan agar lebih berhati – hati dalam menggunakan kendaraannya karena
secara tidak langsung mereka akan menghadapi situasi yang rawan.
4. Fungsi
rambu lalu lintas sebagai anjuran
Rambu ini memberika dua pilhan bagi
pengguna jalan, bisa melakukan anjuran tersebut ataupun tidak karena dua
pilihan tersebut tidak akan menimbulkan bahaya.
5. Fungsi
rambu lalu lintas sebagai petunjuk
Rambu ini memberikan arah kepada pengguna
jalan tentang arah suatu daerah atau letak suatu tempat.
FUNGSI
MARKA JALAN
Sama halnya dengan rambu lalu lintas,
marka jalan juga guna menciptakan ketertiban dalam aktivitas lalu lintas.
Perbedaannya adalah marka jalan berada pada permukaan jalan raya atau diatas
jalan raya yang berupa simbol atau garis. Adapun tiap – tiap simbol atau garis
tersebut mempunyai fungsinya masing – masing. Contohnya seperti garis utuh yang
tidak boleh dilintasi oleh pengguna jalan raya.
FUNGSI
PERLENGKAPAN JALAN
Fungsi perlengkapan jalan adalah sebuah
alat atau sesuatu yang dapat memberikan keselamatan, kenyamanan, ketertiban,
kemudahan pengguna lalu lintas dalam berkendara. Contohnya seperti alat pemberi isyarat lalulintas,
lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas
(traffic barrier).
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.
SIMPULAN
Rambu lalu lintas merupakan salahsatu perlengkapan
jalan yang berbentuk lambang, huruf, angka, kalimat dan/ perpaduan diantaranya
yang memuat peringatan, perintah, larangan, dan petunjuk sedangkan, marka jalan
merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berupa garis di permukaan jalan
yang bertujuan untuk mengarahkan dan membatasi arus lalu lintas.
B.
SARAN
Berdasarkan simpulan di atas, dapat dikemukakan saran
bahwa kita harus memahami mengenai rambu lalu lintas, marka jalan; dan
perlengkapan jalan. Setelah dipahami diaplikasikan dalam bertansportasi agar
terciptanya kenyamanan dan keamanan saat berkendara, dan tertib lalu lintas.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Perhubungan. 1993. KM No.61 tahun 1993
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Naufal, Azka. 2015. Mengenal Marka Jalan dan Artinya. [Online].
Rinaldi
R. (2016). Perlengkapan Jalan. [online]. Tersedia: https://prezi.com/33cosnxn2meb/perlengkapan-jalan/. [26 Mei 2017]
Rudi, S. 2007. Belajar dan mengenal
tanda gambar rambu lalu lintas.
Safrijal, Airi. 2014. Rambu-rambu dan Marka Jalan. [Online]. Tersedia : https://www.academia.edu/people/search?utf8=%E2%9C%93&q=rambu+lalu+lintas+dan+marka+jalan+
Solihin,
A. (2016). Pengertian Marka dan Rambu untuk Lalu Lintas. [online].
Tersedia: https://visiuniversal.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-dan-fungsi-marka-jalan-untuk.html. [26 Mei 2017].
Suyanto,
W. (2010). “Pengenalan Marka – Marka
dan Rambu – Rambu Lalu Lintas Bagi Siswa SMK Dalam Rangka Membentuk Perilaku
Tertib Berlalu Lintas”. Makalah Pada Pengabdian Kepada Masyarakat bagi
Siswa SMA dan SMK di Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo, Yogyakarta.
Tanpa Nama. Tanpa Tahun. Tanpa Judul.
[Online]. Tersedia: http://markaedwin.blogspot.co.id/2015/10/marka
jalan secara umum cat marka jalan.html?m=1.[26 Mei 2017]
Tanpa Nama. Tanpa Tahun. Tanpa Judul. [Online].
Tersedia: http://hubdat.dephub.gi.id/component/article/36
hubdat/412 perlengkapan jalan? Directory=13.[26 Mei 2017]
Tanpa Nama. Tanpa Tahun. Tanpa Judul.
[Online]. Tersedia: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/wardan-suyanto-drs-maedd/1-makalah-pelatihan-ppm-samigaluh.pdf
. [26 Mei 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar