Postingan Populer

Sabtu, 27 April 2019

MAKALAH


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrohim
            Puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “AMANDEMEN UUD 1945 MENUJU NEGARA HUKUM” ini.
            Di dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang bagaimana hubungan resiprokal antara amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia. Semoga makalah ini dapat menambah serta memperluas pengetahuan penulis dan pembaca.
            Dalam menyusun makalah ini penulis menyadari bahwa banyak sekali kendala, baik dalam mencari referensi, persiapan, maupun dalam proses penulisan.
            Terlepas dari kendalah tersebut akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan bantuan dari berbaga pihak.
            Pada kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Eman Sungkawa., S.TP., M.Si selaku dosen pengampu yang telah memberikan arahan dan bimbingannya;
2.      Orang tua penulis yang telah memberikan dukungan, dorongan, bantuan serta do’a restu;
3.      Teman-teman penulis yang telah membantu  dalam penulisan makalah ini;
4.      Pihak-pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan dalam penulian makalh ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, pennulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk memperbaiki makakah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca, Aamiin..

Tasikmalaya, Mei 2017



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, negara yang menjunjung tinggi keadilan yang menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengaturnya. Kemajuan zaman menguju keelastisan konstitusi Negara yang mengakibatkan dibuatnya amandemen UUD 1945 agar kinstitusi dapat mengikuti perkembangan zaman.
Meski Indonesia  telah memiliki status sebagai negara Hukum. Namun, pada praktiknya masih sering terjadi ketidaksesuaian dan ketidakadilan dalam hukum Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal ini bermakna perwujudan Indonesia yang diidealkan dan dicita-citakan, yang berarti bahwa “Indonesia merupakan negara hukum” adala cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlunya pemahaman tentang amandemen UUD 1945 sebagai upaya penegakan hukum di Negeri tercinta ini.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945 menuju negara hukum?
2.      bagaimana sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia?
3.      apa peran amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia ?
C.    Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.      Amanemen UUD 1945 menuju negara hukum;
2.      sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia;
3.      peran amandemen UUD 945 terhadap hukum di Indonesia.
D.    Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praksis.
Secara teoretis makalah ini berguna sebagai pengembangan penegakkan hukum di Indonesia. Secara praksis makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1.      Penulis, sebagai alat penambah pengetahuan dan konsep keiilmuan
2.      khususnya dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia sebagai warga negara Indonesia;
3.      Pembaca, sebagai media informasi tentang amandemen UUD 1945 dalam upaya penegakkan negara hukum Indonesia baik secara teoretis maupun secara praksis.
E.     Prosedur Penulisan Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Melalui  metode ini penulis akan menjelaskan persmasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca sebagai literature yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kajian Teoretis
1.      Pengertian amandemen UUD 1945 menuju negara hukum
Amandemen diambil dari bahas Inggris yaitu “amendment”. Amends yang berarti merubah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perubahan berasal dari kata “ubah” yang mendapat awalan per- dan akhiran –an. Secara etimologis, kata “perubahan “ berarti hal (keadaan berubah, peralihan, pergantin, atau pertukaran. Perubahan ini dapat berupa pencabutan (repeal), penambahan (addition), perbaikan (revision). Istilah lain perubahan adalah pembaruan (reform).
Menurut pimpinan badan sosialisasi MPR RI periode 2014-2019 menyatakan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar tertulis tertinggi. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu terhadap hukum dasar tertinggi tersebut, dengan demikian tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi di suatu negara, meski tidak di negara Inggris dan Israel, di Inggris tidak memiliki hukum naskah tertulis yang dinamakan undang-undang namun hukum terbentuk begitu saja. Menurut Asshiddiqie (2009: 158) menyatakan
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat tidak tertulis. Tidak semua negara mempunyai konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, kerajaan Inggris sering disebut negara konstitusional tetapi tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis. Oleh sebab itu, di samping karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktik penyelenggaaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian arti luas. Karena itu, UUD sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke pengertin konstitusi atau hukum dasar (droit konstitusionnel) suatu negara.
Dalam pidatonya Soekarno menyatakan: “tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalua boleh saya memakai perkataan:’ini adalah undang-undang dasar kilat’. Nanti, kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasr yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “negara berarti organisasi, suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya”.
Menurut prof. Miriam Budiarjo,
negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu”.
Menurut Plato,
negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama”.

 Jimly (2009: 184)
Hukum dalam arti sempit merupakan perangkat peraturan yang biasanya dituangkan dalam dokumen tertulis yang disebut peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam arti luas hukum itu juga mencakup pengerian norma-norma aturan yang hidup dalam praktik tertulis. Bahkan lebih luas lagi, hukum juga mencakup pengertian lembaga atau institusi yang berkaitan dengan proses pembuatan, pelaksanaan dan penerapan serta penghakiman terhadap perbuatan melanggar aturan. Lebih jauh lagi, segala aspek perilaku manusia dalam kehidupan bersama berkaitan dengan norma-norma aturan itu yang tercakup dalam pengertian budaya hukum juga merupakan elemen-elemen yang berkaitan erat dengan pengertian hukum sebagai satu kesatuan system.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi, “hukum adalalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa  (alam  dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)”.

2.      Sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia
Jimly (2009: 167)
Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Gagasan perlunya perubahan UUD 1945 sesungguhnya telah dilontarkan sejak masa awal orde baru.
Terdapat kelemahan-kelemahan pada UUD 1945.
Jimly (2009:168)
…kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya:
1.      Struktur UUD 1945;
2.      berkaitan dengan system checks and balances;
3.      ketentuanketentuan yang tidak jelas;
4.      ketentuan-ketentuan organic dalam UUD 1945;
5.      kedudukan penjelasan UUD 1945.
Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada sidang MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
1.      sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945;
2.      sepakat untuk mempertahankan bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      sepakat untuk mempertahankan system presidensial (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum system presidensial);
4.      sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945;
5.      sepakat untuk menempuh cara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR dari tanhun 1999 hingga perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi konstitusi.
Perubahan pertama dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 1999 yang meliputi pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 22 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, arah prubahan pertama UUD 1945 dalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative.
Perubaha kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi pasa 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan [pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukam DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga yang ditetapkan pada sidang tahunan MPR tahun 2001 mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat (2) dan (3) , pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1), dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayayt (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD 1945. Materi perubahan ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar negara, dan ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
      Perubahan keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dana tau penambahan dalam perubahan keempat tersebut meliputi pasal 2 ayat (1); pasal 6A ayat (4); pasal 8 ayat (3); pasal 11 ayat (1); pasal 16; pasal 23B; pasal 23D; pasal 24 ayat (3); Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab IV, pasal 33 ayat (4) dan (5); pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); aturan peralihan pasal I, II, dan III; aturan tambahan pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada perubahan keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan social, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
      Perubahan-perubahan tersebut di atas meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan. Bahkan hasil perubahan tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
      Selain perubahan dan penambanhan butir-butir ketentuan, perubahan UUD 1945 juga mengakibatkan adanya perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara, penghapusan lembaga negara tertentu, dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru.
      Sebagai konsekuensi dan supermasi konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu system hukum, maka perubahan kontruksi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan dalam suatu system hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan meliputi hampir keseluruhan ketentuan yang terdapat di dalamnya, harus diikuti dengan perubahan system kelembagaan yang berada dibawahnya dan pelaksanaannya oleh orang yang berwenang. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan kelembagaan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan tertentu dalam UUD 1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaian dengan ketentuan hasil perubahan UUD 1945.
Jimly (2009:239)
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan orde baru tahun 1998. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat melihat factor penyebab otoritarian orde baru pada saat itu tidak hanya pada manusian sebagai pelakunya, tetapi karena kelemahan system hukum dan ketatanegaraan. Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
3.      Peran amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia
Jimly (2009:218)
Bidang-bidang hukum yang memerlukan pembentukan dan pembaruan tersebut dapat dikelompokkan menurut bidang-bidang yang dibutuhkan, misalnya:
1.      Bidang politik dan pemerintahan;
2.      bidang ekonomi dan dunia usaha;
3.      bidang kesejahteraan social dan budaya;
4.      bidang penataan system dan aparat hukum.
Sebagai satu kesatuan system hukum, upaya perubahan perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Karena itu, perubahan berbagai perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana dan partisipatif dalam program legislasi nasional skaligus bentuk legislative review. Program legislasi nasional harus disusun pertama dan utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dapat dielaborasi perundang-undangan yang harus dibuat dalam program legislasi nasional baik di bidang politik, ekonomi maupun social.
            Di samping itu masyarakat juga dapat mengajukan permohonan constitusional review kepada mahkamah konstitusi terhadap undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 yang telah diubah. Masyarakat juga dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
            Putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terhadap berbagai permohonan pengujian yang diajukan juga harus diperhatikan dalam upaya pembangunan hukum nasional khususnya perubahan perundang-undangan. Dalam putusan-putusan tersebut memuat pengertian-pengertian dan konsep terkait dengan pengertian dan pemahaman suatu ketentuan dalam konstitusi. Hingga saat ini telah terdapat berbagai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi baik di bidang politik, ekonomi, maupun social terkait dengan ketentuan dalam UUD 1945.
            Perubahan UUD 1945 dan perubahan perundang-undangan dibawahnya juga harus diikuti dengan perubahan kelembagaan sesuai pradigma dan ketentuan yang baru, serta perubahan kesadaran dan budaya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan. Hal ini menjadi sangat penting karena perundang-undangan yang lama telah membentuk kultur lembaga, kultur hukum, dan birokrasi yang tidak mudah dihilangkan dan diganti. Karena itu perlu penyegaran dan penumbuhan kembali kesadaran berkonstitusi dan budaya hukum berdasarkan hasil perubahan UUD 1945.
Jimly (2009:249),
            Sebagai konsekuensi dari supermasi konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu system hukum, maka perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan dalam system hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan meliputi hampir keseluruhan yang terdapat di dalamnya, harus diikuti dengan perubahan system aturan dan system kelembagaan yang berada di bawahnya dan pelaksanaannya oleh organ yang berwenang. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan kelembagaan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan tertentu dalam UUD 1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaian dengan ketentuan hasil perubahan UUD 1945.
            Sebagai suatu kesatuan system hukum, upaya pembaharuan system hukum nasional untuk menyesuaikan dengan perubahn UUD 1945 seharusnya adalah  pembagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Karena itu, perubahan berbagai perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana dan partisipatif dalam program legislasi nasional sekaligus bentuk legislative review. Program legislasi nasional harus disusun pertama dan utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dapat dielaborasi perundang-undangan yang harus dibuat dalam program legislasi nasional baik I bidang politik, ekonomi, maupun social.
            Disamping itu masyarakat juga dapat mengajukan permohonan constitusional review kepada Makhamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 yang telah diubah. Masyarakat juga dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undanagan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2016:12),
            Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk:
1.      menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.      menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang tegas, system saling mengawasi dan saling mengimbangi (chacks and balances) yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan social, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.      melengkapi aturan dasar yang sangat pentig dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayahnegara dan pemilihan umum;
7.      menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan dating.
B.     Pembahasan
1.      Pengertian amandemen UUD 1945 menuju negara hukum
Maksud dari ‘amandemen UUD 1945 menuju negara hukum’ merupakan perubahan UUD 1945 sebagai konstitusi yaitu peraturan tertulis tertinggi di Indonesia dimana perubahan UUD 1945 itu ditujukan untuk penegakkan hukum yang lebih baik di Indonesia, karena seperti yang dikatakan Soekarno bahwa UUD 1945 itu belum sempurna dan perlu disempurnakan untuk mencapai rakyat yang makmur dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan untuk mengatur UUD 1945. Memang, tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman oleh waktu yang merubahwa tentu keadaan suatu negara berbeda dari masa ke masa yang mengakibatkan peraturan pun merasa kurang sesuai lagi, oleh karena itu adanya amandemen untuk menutupi semua kekurangan itu. Amanndemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Indonesia Negara hukum yang sesungguhnya, dapat kita lihat kasus-kasus di Indonesia belakangan ini, tidak sering kasus yang tidak terselesaikan dengan keadilan, Padahal negara hukum itu identic dengan keadilan (menempatkan ssuatu sesuai porsinya), kekuasaan yang otoriter, penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi yang menjadi masalah yang continue  di setiap masanya, dengan amandemen UUD 1945 diharapkan dapat terselesaian problematika dan menuju masyarakat yang sejahtera sebagai tujuan Negara. Setelah amandemen UUD 1945 dibuat, harus didukung juga kesadaran seluruh rakyat Indonesia karena sia-sia saja ketika peraturan sudah berkualitas namun tidak ada perhatian dalam Sumber Daya Manusanya tidak akan terwujud dan terealisasikan penegakan hukumnya.
2.      Sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia
Perubahan UUD 1945 sudah merasa harus segela dilakukan dari masa orde baru, Karena memang UUD 1945 sebagai konstitusi kurang sesuai dengan keadaan zaman. Ketidaksesuaian tersebut ditandai dengan kelemahan-kelemahan sebelum diamandemena sebagai berikut:
1.      Struktur UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai eksekutif;
2.      Kekuasaan presiden yang semakin menguat karena tidak cukup mekanisme kendali dan pengimbang dari kekuasaan yang lain;
3.      ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, yang dapat menimbulkan multi tafsir;
4.      ketentuan-ketentuan organic dalam UUD 1945 yang berbeda-beda padahal hal yang dipedomkannya serupa;
5.      kedudukan penjelasan UUD 1945, seperti minimnya dan tidak konsistennya penjelasan pada batang tubuh.
Rencana perubahan UUD 1945 baru dapat tercapai saat MPR melakukan perubahannya, pada sidang MPR tahun 1999 semua fraksi di MPR menyetujui adanya amandemen UUD 1945 dengan ketentua dan arahan:
1.      tidak mengubah pembukaan UUD 1945;
2.      mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      mempertahankan system presidensial (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum system presidensial);
4.      memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945;
5.      menempuh cara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan 4 kali sidang MPR berturut-turut dari tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun2002 dengan persetujuan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi konstitusi.
Perubahan pertama dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 1999 yang meliputi pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 22 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, arah prubahan pertama UUD 1945 dalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative.
Perubaha kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi pasa 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan [asal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukam DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga yang ditetapkan pada sidang tahunan MPR tahun 2001 mengubah dana tau menambah ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat (2) dan (3) , pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1), dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayayt (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD 1945. Materi perubahan ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landaan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar negara, dan ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
      Perubahan keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dana tau penambahan dalam perubahan keempat tersebut meliputi pasal 2 ayat (1); pasal 6A ayat (4); pasal 8 ayat (3); pasal 11 ayat (1); pasal 16; pasal 23B; pasal 23D; pasal 24 ayat (3); Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab IV, pasal 33 ayat (4) dan (5); pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); aturanperalihan pasal I, II, dan III; aturan tambahn pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada perubahan keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan social, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Amamdemen UUD tersebut sangatlah mendasar meliputi hampir semua materi yang diubah didalamnya terlihat dengan naskah asli yang hanya berisi 97 butir ketentuan, setelah empat kali diamandemen menjadi 199 butir ketentuan. Perubahan UUD 1945 mengakibatkan berubahnya hubungan beberpa lembaga negara, penghapusan lembaga negara, dan pembentukan lembaga negara. Perubahan UUD 1945 ini mengakibatkan banyak efek terhadap Negara Indinesia, karena konstitusi berubah otomatis structural dan penyelenggaraan dalam Negara pun ikut berubah, hierarki konstitusi memang menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, ketika UUD 1945 diubah otomatis juga hukum dibawahnya mengikuti perubahnnya.

3.      Peran amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia
UUD 1945 yang merupaka konstitusi tertinggi pada hierarki tata hukum di Indonesia, amandemen yang dilakukan oleh MPR sangat lah berperan dan berpengarh besar terhadap hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, UUD 1945 sebagai aturan tertinggi mendajdi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya, seperti peraturan yang mengatur tentang bidang ekonomi, poliyik dan budaya. Semua aspek hukum haruslah berlandaskan pada UUD 1945, sebagai kontrolnya masyarakat berhak mengajukan permohonan uji materiel dan praksis kepada Mahkama Agung jikalau ada peraturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang di atasnya, juga mengajukan permohonan uji kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang yang tidak berlandaskan kepada UUD 1945. Setelah amandemen UUD 1945 juga diharapkan peningkatan kesadaran atas hukum yang telah di tetapkan. Karena hanya akan Cuma nama “negara hukum” jika para penegak hukum tidak menegakkan hukumnya dengan optimal dan dengan masyarakat yang kurang sadar, amandemen UUD 1945 ini mempengaruhi pradigma hukum dengan structural, seluruh rakyat Indonesia haruslah berperi laku sesuai hukum yang berlaku kini setelah amandemen. Amandemen UUD 1945 juga sebagai penyempurna dan pelengkap UUD sebelumnya yang akan berprngaruh pada hukum di Indonesia karena penegakkan hukum di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945, untuk tercapainya negara hukum yang seutuhnya salahsatunya Konstitusi yang berkualitas menjadi syarat penentu.

BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.    Simpulan
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penegakkan hukumnya berlandaskan pada konsitusi yaitu UUD 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi di Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sejalan dengan berkembangan zaman UUD 1945 dianggap kurang sesuai lagi dengan keadaan Negara. Oleh karena itu, dilakukanlah amandemen yaitu perubahan pada UUD 1945 dalam rangka penyesesuaian antara konstitusi dan keadaan agar hukum dapat ditegakkan kembali tanpa menyimpang pada ketentuan yang telah disepakati semua fraksi MPR, perubahan ini dilakukan empat kali dalam sidang MPR berturut-turut dari tahun 1999 sampai tahun 2002 yang mengubah hampir seluruh materi yang terdapat dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 berperan sangat besar dalam tata hukum di Indonesia, penegakkan hukum berpedoman pada aturan-aturan yang aturan tertingginya adalah UUD 1945, jadi semua aturan-aturan pada masing-masing bidang pun kut berubah, tentu juga pola perilaku dan penegakkan hukum ikut berubah menyesuaikan perubahan UUD 1945.


B.     Saran
Berdasarkan simpulan di atas, dapat dikemukakan aran bahwa kita sebagai Warga Negara Indonesia perlu tahu mengenai amandemen UUD 1945 sebagai awal menentukan sikap dalam berbangsa dan bernegara, serta mengawasi fungsi penegak hukum di Negara hukum tercinta ini.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar