KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrohim
Puji syukur ke hadirat Allah Yang
Maha Kuasa atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “AMANDEMEN UUD
1945 MENUJU NEGARA HUKUM” ini.
Di dalam makalah ini penulis
menjelaskan tentang bagaimana hubungan resiprokal antara amandemen UUD 1945
terhadap hukum di Indonesia. Semoga makalah ini dapat menambah serta memperluas
pengetahuan penulis dan pembaca.
Dalam menyusun makalah ini penulis
menyadari bahwa banyak sekali kendala, baik dalam mencari referensi, persiapan,
maupun dalam proses penulisan.
Terlepas dari kendalah tersebut
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan bantuan dari berbaga
pihak.
Pada kesempatan kali ini penulis
ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1. Bapak
Dr. Eman Sungkawa., S.TP., M.Si selaku dosen pengampu yang telah memberikan
arahan dan bimbingannya;
2. Orang
tua penulis yang telah memberikan dukungan, dorongan, bantuan serta do’a restu;
3. Teman-teman
penulis yang telah membantu dalam
penulisan makalah ini;
4. Pihak-pihak
yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan
dalam penulian makalh ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, pennulis mengharapkan kritik dan
saran dari berbagai pihak untuk memperbaiki makakah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca,
Aamiin..
Tasikmalaya,
Mei 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seperti
yang kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, negara yang
menjunjung tinggi keadilan yang menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan
berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengaturnya. Kemajuan
zaman menguju keelastisan konstitusi Negara yang mengakibatkan dibuatnya
amandemen UUD 1945 agar kinstitusi dapat mengikuti perkembangan zaman.
Meski
Indonesia telah memiliki status sebagai
negara Hukum. Namun, pada praktiknya masih sering terjadi ketidaksesuaian dan
ketidakadilan dalam hukum Indonesia. Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Pasal ini bermakna perwujudan Indonesia
yang diidealkan dan dicita-citakan, yang berarti bahwa “Indonesia merupakan
negara hukum” adala cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlunya
pemahaman tentang amandemen UUD 1945 sebagai upaya penegakan hukum di Negeri
tercinta ini.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945 menuju negara hukum?
2. bagaimana
sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia?
3. apa
peran amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia ?
C.
Tujuan
Makalah
Sejalan
dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan:
1. Amanemen
UUD 1945 menuju negara hukum;
2. sejarah
amandemen UUD 1945 di Indonesia;
3. peran
amandemen UUD 945 terhadap hukum di Indonesia.
D.
Kegunaan
Makalah
Makalah
ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun
secara praksis.
Secara
teoretis makalah ini berguna sebagai pengembangan penegakkan hukum di
Indonesia. Secara praksis makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1. Penulis,
sebagai alat penambah pengetahuan dan konsep keiilmuan
2. khususnya
dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia sebagai warga negara Indonesia;
3. Pembaca,
sebagai media informasi tentang amandemen UUD 1945 dalam upaya penegakkan negara
hukum Indonesia baik secara teoretis maupun secara praksis.
E.
Prosedur
Penulisan Makalah
Makalah
ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan
adalah deskriptif. Melalui metode ini
penulis akan menjelaskan persmasalahan yang dibahas secara jelas dan
komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan
teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca
sebagai literature yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah
dengan teknik analisis melalui kegiatan mengeksposisikan data serta
mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kajian
Teoretis
1. Pengertian amandemen UUD 1945 menuju
negara hukum
Amandemen
diambil dari bahas Inggris yaitu “amendment”. Amends yang berarti merubah. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia perubahan berasal dari kata “ubah” yang mendapat
awalan per- dan akhiran –an. Secara etimologis, kata “perubahan “ berarti hal
(keadaan berubah, peralihan, pergantin, atau pertukaran. Perubahan ini dapat
berupa pencabutan (repeal), penambahan (addition), perbaikan (revision).
Istilah lain perubahan adalah pembaruan (reform).
Menurut
pimpinan badan sosialisasi MPR RI periode 2014-2019 menyatakan.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi negara
sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar
tertulis tertinggi. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu terhadap
hukum dasar tertinggi tersebut, dengan demikian tidak boleh ada peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Konstitusi
merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi di suatu negara, meski tidak di
negara Inggris dan Israel, di Inggris tidak memiliki hukum naskah tertulis yang
dinamakan undang-undang namun hukum terbentuk begitu saja. Menurut Asshiddiqie
(2009: 158) menyatakan
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat tidak tertulis. Tidak semua negara mempunyai konstitusi
tertulis atau Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, kerajaan Inggris
sering disebut negara konstitusional tetapi tidak memiliki satu naskah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis. Oleh sebab itu, di samping
karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak
memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam
praktik penyelenggaaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup
pula dalam pengertian arti luas. Karena itu, UUD sebagai konstitusi tertulis
beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai
konvensi ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari,
termasuk ke pengertin konstitusi atau hukum dasar (droit konstitusionnel) suatu negara.
Dalam
pidatonya Soekarno menyatakan: “tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa
undang-undang dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah undang-undang dasar
sementara. Kalua boleh saya memakai perkataan:’ini adalah undang-undang dasar
kilat’. Nanti, kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram,
kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat
membuat undang-undang dasr yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “negara berarti
organisasi, suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat; kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya”.
Menurut
prof. Miriam Budiarjo,
“negara adalah organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu”.
Menurut
Plato,
“negara adalah suatu organisasi
kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama”.
Jimly (2009: 184)
Hukum
dalam arti sempit merupakan perangkat peraturan yang biasanya dituangkan dalam
dokumen tertulis yang disebut peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam arti
luas hukum itu juga mencakup pengerian norma-norma aturan yang hidup dalam
praktik tertulis. Bahkan lebih luas lagi, hukum juga mencakup pengertian
lembaga atau institusi yang berkaitan dengan proses pembuatan, pelaksanaan dan
penerapan serta penghakiman terhadap perbuatan melanggar aturan. Lebih jauh
lagi, segala aspek perilaku manusia dalam kehidupan bersama berkaitan dengan
norma-norma aturan itu yang tercakup dalam pengertian budaya hukum juga
merupakan elemen-elemen yang berkaitan erat dengan pengertian hukum sebagai
satu kesatuan system.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesi, “hukum
adalalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan)
yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)”.
2.
Sejarah
amandemen UUD 1945 di Indonesia
Jimly (2009: 167)
Kelemahan
dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal
yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan
oleh Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Gagasan perlunya
perubahan UUD 1945 sesungguhnya telah dilontarkan sejak masa awal orde baru.
Terdapat
kelemahan-kelemahan pada UUD 1945.
Jimly
(2009:168)
…kelemahan-kelemahan
dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Kelemahan-kelemahan tersebut
diantaranya:
1. Struktur
UUD 1945;
2. berkaitan
dengan system checks and balances;
3. ketentuanketentuan
yang tidak jelas;
4. ketentuan-ketentuan
organic dalam UUD 1945;
5. kedudukan
penjelasan UUD 1945.
Gagasan
perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada sidang MPR 1999, seluruh fraksi
di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
1. sepakat
untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945;
2. sepakat
untuk mempertahankan bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. sepakat
untuk mempertahankan system presidensial (dalam pengertian sekaligus
menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum system presidensial);
4. sepakat
untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945;
5. sepakat
untuk menempuh cara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
sidang tahunan MPR dari tanhun 1999 hingga perubahan keempat pada sidang
tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi
konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang
perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan
komisi konstitusi.
Perubahan pertama
dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 1999 yang meliputi pasal 5 ayat (1),
pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan
(3), pasal 20, dan pasal 22 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang
diubah, arah prubahan pertama UUD 1945 dalah membatasi kekuasaan presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative.
Perubaha kedua dilakukan
dalam sidang tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi pasa 18, pasal 18A, pasal
18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab XV,
pasal 36A, pasal 36B, dan [pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi
masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah, menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukam DPR, dan ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga yang
ditetapkan pada sidang tahunan MPR tahun 2001 mengubah dan atau menambah
ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat (2) dan (3) , pasal 3 ayat (1), (3), dan (4),
pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), pasal 7A, pasal
7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1), dan
(2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat
(1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, pasal
22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), pasal
23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1)
dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayayt (1) dan (2), pasal 24A ayat
(1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24 C
ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD 1945. Materi perubahan ketiga UUD 1945
meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan
hubungan antar negara, dan ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
Perubahan keempat dilakukan dalam sidang
tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dana tau penambahan dalam perubahan keempat
tersebut meliputi pasal 2 ayat (1); pasal 6A ayat (4); pasal 8 ayat (3); pasal
11 ayat (1); pasal 16; pasal 23B; pasal 23D; pasal 24 ayat (3); Bab XIII, pasal
31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab
IV, pasal 33 ayat (4) dan (5); pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); pasal 37
ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); aturan peralihan pasal I, II, dan III; aturan
tambahan pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada perubahan keempat
adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara,
penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan
kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan social, dan aturan
peralihan serta aturan tambahan.
Perubahan-perubahan tersebut di atas
meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi
71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan
UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan. Bahkan hasil perubahan tersebut dapat
dikatakan sebagai sebuah konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selain perubahan dan penambanhan
butir-butir ketentuan, perubahan UUD 1945 juga mengakibatkan adanya perubahan
kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara, penghapusan lembaga negara
tertentu, dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru.
Sebagai konsekuensi dan supermasi
konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu system hukum, maka
perubahan kontruksi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan
dalam suatu system hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang
berwenang. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar
dan meliputi hampir keseluruhan ketentuan yang terdapat di dalamnya, harus
diikuti dengan perubahan system kelembagaan yang berada dibawahnya dan
pelaksanaannya oleh orang yang berwenang. Ketentuan-ketentuan
perundang-undangan dan kelembagaan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan
tertentu dalam UUD 1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaian
dengan ketentuan hasil perubahan UUD 1945.
Jimly
(2009:239)
Perubahan
UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar dari gerakan
reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan orde baru tahun 1998. Hal ini
menunjukkan bahwa masyarakat melihat factor penyebab otoritarian orde baru pada
saat itu tidak hanya pada manusian sebagai pelakunya, tetapi karena kelemahan
system hukum dan ketatanegaraan. Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi
sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan
ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh Soekarno pada rapat
pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
3.
Peran
amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia
Jimly
(2009:218)
Bidang-bidang
hukum yang memerlukan pembentukan dan pembaruan tersebut dapat dikelompokkan
menurut bidang-bidang yang dibutuhkan, misalnya:
1. Bidang
politik dan pemerintahan;
2. bidang
ekonomi dan dunia usaha;
3. bidang
kesejahteraan social dan budaya;
4. bidang
penataan system dan aparat hukum.
Sebagai
satu kesatuan system hukum, upaya perubahan perundang-undangan untuk menyesuaikan
dengan perubahan UUD 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
hukum nasional secara keseluruhan. Karena itu, perubahan berbagai
perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana dan partisipatif dalam
program legislasi nasional skaligus bentuk legislative
review. Program legislasi nasional harus disusun pertama dan utamanya
adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD
1945 dapat dielaborasi perundang-undangan yang harus dibuat dalam program
legislasi nasional baik di bidang politik, ekonomi maupun social.
Di samping itu masyarakat juga dapat
mengajukan permohonan constitusional
review kepada mahkamah konstitusi terhadap undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 yang telah diubah. Masyarakat
juga dapat mengajukan judicial review kepada
Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Putusan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terhadap berbagai
permohonan pengujian yang diajukan juga harus diperhatikan dalam upaya
pembangunan hukum nasional khususnya perubahan perundang-undangan. Dalam putusan-putusan
tersebut memuat pengertian-pengertian dan konsep terkait dengan pengertian dan
pemahaman suatu ketentuan dalam konstitusi. Hingga saat ini telah terdapat
berbagai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi baik di bidang politik, ekonomi,
maupun social terkait dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 dan perubahan
perundang-undangan dibawahnya juga harus diikuti dengan perubahan kelembagaan
sesuai pradigma dan ketentuan yang baru, serta perubahan kesadaran dan budaya
pelaksanaan hukum dan perundang-undangan. Hal ini menjadi sangat penting karena
perundang-undangan yang lama telah membentuk kultur lembaga, kultur hukum, dan
birokrasi yang tidak mudah dihilangkan dan diganti. Karena itu perlu penyegaran
dan penumbuhan kembali kesadaran berkonstitusi dan budaya hukum berdasarkan
hasil perubahan UUD 1945.
Jimly
(2009:249),
Sebagai konsekuensi dari supermasi
konstitusi dan hierarki perundang-undangan dalam suatu system hukum, maka
perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan
dalam system hukum tersebut, serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang.
Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan meliputi
hampir keseluruhan yang terdapat di dalamnya, harus diikuti dengan perubahan
system aturan dan system kelembagaan yang berada di bawahnya dan pelaksanaannya
oleh organ yang berwenang. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan
kelembagaan yang telah ada yang bersumber pada ketentuan tertentu dalam UUD
1945 sebelum perubahan harus dilihat kembali kesesuaian dengan ketentuan hasil
perubahan UUD 1945.
Sebagai suatu kesatuan system hukum,
upaya pembaharuan system hukum nasional untuk menyesuaikan dengan perubahn UUD
1945 seharusnya adalah pembagian yang
tidak terpisahkan dalam pembangunan hukum nasional secara keseluruhan. Karena
itu, perubahan berbagai perundang-undangan sebaiknya dilakukan secara terencana
dan partisipatif dalam program legislasi nasional sekaligus bentuk legislative review. Program legislasi
nasional harus disusun pertama dan utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan
dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dapat dielaborasi
perundang-undangan yang harus dibuat dalam program legislasi nasional baik I
bidang politik, ekonomi, maupun social.
Disamping itu masyarakat juga dapat
mengajukan permohonan constitusional
review kepada Makhamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang dianggap
merugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 yang telah diubah. Masyarakat
juga dapat mengajukan judicial review kepada
Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undanagan di bawah undang-undang
yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2016:12),
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 untuk:
1. menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila;
2. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai
dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang
sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain
melalui pembagian kekuasaan yang tegas, system saling mengawasi dan saling
mengimbangi (chacks and balances)
yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang
baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan
kesejahteraan social, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral,
dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
sejahtera;
6. melengkapi
aturan dasar yang sangat pentig dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan
wilayahnegara dan pemilihan umum;
7. menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia
dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan
dating.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
amandemen UUD 1945 menuju negara hukum
Maksud
dari ‘amandemen UUD 1945 menuju negara hukum’ merupakan perubahan UUD 1945
sebagai konstitusi yaitu peraturan tertulis tertinggi di Indonesia dimana
perubahan UUD 1945 itu ditujukan untuk penegakkan hukum yang lebih baik di
Indonesia, karena seperti yang dikatakan Soekarno bahwa UUD 1945 itu belum
sempurna dan perlu disempurnakan untuk mencapai rakyat yang makmur dengan
dibentuknya Majelis Permusyawaratan untuk mengatur UUD 1945. Memang, tidak bisa
dipungkiri perkembangan zaman oleh waktu yang merubahwa tentu keadaan suatu
negara berbeda dari masa ke masa yang mengakibatkan peraturan pun merasa kurang
sesuai lagi, oleh karena itu adanya amandemen untuk menutupi semua kekurangan
itu. Amanndemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Indonesia Negara hukum
yang sesungguhnya, dapat kita lihat kasus-kasus di Indonesia belakangan ini,
tidak sering kasus yang tidak terselesaikan dengan keadilan, Padahal negara
hukum itu identic dengan keadilan (menempatkan ssuatu sesuai porsinya),
kekuasaan yang otoriter, penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi yang
menjadi masalah yang continue di setiap masanya, dengan amandemen UUD 1945
diharapkan dapat terselesaian problematika dan menuju masyarakat yang sejahtera
sebagai tujuan Negara. Setelah amandemen UUD 1945 dibuat, harus didukung juga
kesadaran seluruh rakyat Indonesia karena sia-sia saja ketika peraturan sudah
berkualitas namun tidak ada perhatian dalam Sumber Daya Manusanya tidak akan
terwujud dan terealisasikan penegakan hukumnya.
2.
Sejarah
amandemen UUD 1945 di Indonesia
Perubahan
UUD 1945 sudah merasa harus segela dilakukan dari masa orde baru, Karena memang
UUD 1945 sebagai konstitusi kurang sesuai dengan keadaan zaman. Ketidaksesuaian
tersebut ditandai dengan kelemahan-kelemahan sebelum diamandemena sebagai
berikut:
1. Struktur
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai
eksekutif;
2. Kekuasaan
presiden yang semakin menguat karena tidak cukup mekanisme kendali dan
pengimbang dari kekuasaan yang lain;
3. ketentuan-ketentuan
yang tidak jelas, yang dapat menimbulkan multi tafsir;
4. ketentuan-ketentuan
organic dalam UUD 1945 yang berbeda-beda padahal hal yang dipedomkannya serupa;
5. kedudukan
penjelasan UUD 1945, seperti minimnya dan tidak konsistennya penjelasan pada
batang tubuh.
Rencana
perubahan UUD 1945 baru dapat tercapai saat MPR melakukan perubahannya, pada
sidang MPR tahun 1999 semua fraksi di MPR menyetujui adanya amandemen UUD 1945
dengan ketentua dan arahan:
1. tidak
mengubah pembukaan UUD 1945;
2. mempertahankan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertahankan
system presidensial (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul
memenuhi ciri-ciri umum system presidensial);
4. memindahkan
hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945;
5. menempuh
cara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan 4 kali sidang MPR berturut-turut dari tahun 1999,
tahun 2000, tahun 2001 dan tahun2002 dengan persetujuan dibentuknya komisi
konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang
perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan
komisi konstitusi.
Perubahan pertama
dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 1999 yang meliputi pasal 5 ayat (1),
pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan
(3), pasal 20, dan pasal 22 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang
diubah, arah prubahan pertama UUD 1945 dalah membatasi kekuasaan presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative.
Perubaha kedua dilakukan
dalam sidang tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi pasa 18, pasal 18A, pasal
18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab XV,
pasal 36A, pasal 36B, dan [asal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi
masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah, menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukam DPR, dan ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga yang
ditetapkan pada sidang tahunan MPR tahun 2001 mengubah dana tau menambah
ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat (2) dan (3) , pasal 3 ayat (1), (3), dan (4),
pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), pasal 7A, pasal
7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1), dan
(2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat
(1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, pasal
22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), pasal
23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1)
dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayayt (1) dan (2), pasal 24A ayat
(1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24 C
ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD 1945. Materi perubahan ketiga UUD 1945
meliputi ketentuan tentang asas-asas landaan bernegara, kelembagaan negara dan
hubungan antar negara, dan ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
Perubahan keempat dilakukan dalam sidang
tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dana tau penambahan dalam perubahan keempat
tersebut meliputi pasal 2 ayat (1); pasal 6A ayat (4); pasal 8 ayat (3); pasal
11 ayat (1); pasal 16; pasal 23B; pasal 23D; pasal 24 ayat (3); Bab XIII, pasal
31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab
IV, pasal 33 ayat (4) dan (5); pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); pasal 37
ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); aturanperalihan pasal I, II, dan III; aturan
tambahn pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada perubahan keempat adalah
ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara,
penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan
kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan social, dan aturan
peralihan serta aturan tambahan.
Amamdemen
UUD tersebut sangatlah mendasar meliputi hampir semua materi yang diubah
didalamnya terlihat dengan naskah asli yang hanya berisi 97 butir ketentuan,
setelah empat kali diamandemen menjadi 199 butir ketentuan. Perubahan UUD 1945
mengakibatkan berubahnya hubungan beberpa lembaga negara, penghapusan lembaga
negara, dan pembentukan lembaga negara. Perubahan UUD 1945 ini mengakibatkan
banyak efek terhadap Negara Indinesia, karena konstitusi berubah otomatis
structural dan penyelenggaraan dalam Negara pun ikut berubah, hierarki
konstitusi memang menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, ketika
UUD 1945 diubah otomatis juga hukum dibawahnya mengikuti perubahnnya.
3.
Peran
amandemen UUD 1945 terhadap hukum di Indonesia
UUD
1945 yang merupaka konstitusi tertinggi pada hierarki tata hukum di Indonesia,
amandemen yang dilakukan oleh MPR sangat lah berperan dan berpengarh besar
terhadap hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, UUD 1945 sebagai aturan tertinggi
mendajdi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya, seperti peraturan yang
mengatur tentang bidang ekonomi, poliyik dan budaya. Semua aspek hukum haruslah
berlandaskan pada UUD 1945, sebagai kontrolnya masyarakat berhak mengajukan
permohonan uji materiel dan praksis kepada Mahkama Agung jikalau ada peraturan
yang tidak sesuai dengan Undang-Undang di atasnya, juga mengajukan permohonan
uji kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang yang tidak berlandaskan
kepada UUD 1945. Setelah amandemen UUD 1945 juga diharapkan peningkatan
kesadaran atas hukum yang telah di tetapkan. Karena hanya akan Cuma nama “negara hukum” jika para
penegak hukum tidak menegakkan hukumnya dengan optimal dan dengan masyarakat
yang kurang sadar, amandemen UUD 1945 ini mempengaruhi pradigma hukum dengan
structural, seluruh rakyat Indonesia haruslah berperi laku sesuai hukum yang
berlaku kini setelah amandemen. Amandemen UUD 1945 juga sebagai penyempurna dan
pelengkap UUD sebelumnya yang akan berprngaruh pada hukum di Indonesia karena
penegakkan hukum di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945, untuk tercapainya
negara hukum yang seutuhnya salahsatunya Konstitusi yang berkualitas menjadi
syarat penentu.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A.
Simpulan
Indonesia
merupakan negara hukum yang dalam penegakkan hukumnya berlandaskan pada
konsitusi yaitu UUD 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi di Indonesia
tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sejalan dengan berkembangan zaman UUD 1945
dianggap kurang sesuai lagi dengan keadaan Negara. Oleh karena itu,
dilakukanlah amandemen yaitu perubahan pada UUD 1945 dalam rangka penyesesuaian
antara konstitusi dan keadaan agar hukum dapat ditegakkan kembali tanpa
menyimpang pada ketentuan yang telah disepakati semua fraksi MPR, perubahan ini
dilakukan empat kali dalam sidang MPR berturut-turut dari tahun 1999 sampai
tahun 2002 yang mengubah hampir seluruh materi yang terdapat dalam UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 berperan sangat besar dalam tata hukum di Indonesia,
penegakkan hukum berpedoman pada aturan-aturan yang aturan tertingginya adalah
UUD 1945, jadi semua aturan-aturan pada masing-masing bidang pun kut berubah,
tentu juga pola perilaku dan penegakkan hukum ikut berubah menyesuaikan
perubahan UUD 1945.
B.
Saran
Berdasarkan
simpulan di atas, dapat dikemukakan aran bahwa kita sebagai Warga Negara
Indonesia perlu tahu mengenai amandemen UUD 1945 sebagai awal menentukan sikap
dalam berbangsa dan bernegara, serta mengawasi fungsi penegak hukum di Negara
hukum tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar